OJK Berkomitmen Perkuat Peran Bank Pembangunan Daerah

Keterangan Gambar : Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah di Yogyakarta. (Dok.Ist)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai motor pembangunan ekonomi di wilayah. BPD diharapkan tak hanya menjadi lembaga intermediasi keuangan, tetpi juga penggerak ekonomi lokal yang mampu beradaptasi dengan era digital.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Yogyakarta, Kamis (21/8). Acara tersebut dihadiri 27 BPD yang mewakili 38 provinsi di Indonesia.
Menurut Dian, kinerja BPD selama ini menunjukkan tren positif. Pertumbuhan aset mencapai rata-rata 7,29 persen, kredit naik 6,82 persen, dan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 7,30 persen.
Baca Lainnya :
- Transformasi BPD Hadapi Persaingan Industri Perbankan
- Bank Jateng Peringkat idAA-/Stable Tiga Tahun Berturut-turut
- Apresiasi Pasukan Pengibar Bendera, Bank BPD DIY Berikan Tabungan SimPel
- Rayakan 64 Tahun, Bank Jatim Gaungkan Semangat Kebersamaan
- Raih 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar, Bos Bank Jakarta: Fondasi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Dipercaya masyarakat
Capaian itu mendekati performa bank umum, sekaligus mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap BPD. Meski masih menghadapi keterbatasan struktural, kualitas kredit, tingkat permodalan, serta daya tahan BPD tetap terjaga.
“BPD telah membuktikan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Meski menghadapi keterbatasan, mereka tetap mampu menjaga fungsi intermediasi sekaligus menopang inklusi keuangan di berbagai pelosok negeri,” jelas Dian.
OJK mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Skema ini dinilai mampu memperkuat daya saing dan resiliensi perbankan daerah, sekaligus membuka ruang konsolidasi dengan BPR yang dimiliki pemerintah daerah.
Pembiayaan makro
Kolaborasi BPD–BPR diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan mikro dan memperbaiki tata kelola lembaga keuangan daerah.
Transformasi, menurut Dian, bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dengan dukungan pemegang saham, direksi, dan komisaris, BPD dituntut berinovasi, bersinergi, serta berkolaborasi agar mampu menjadi regional champion dalam mendukung pembangunan daerah dan daya saing nasional.
Empat pilar
Dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, OJK merumuskan empat pilar utama transformasi, yakni: Penguatan struktur dan keunggulan BPD melalui konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk. Akselerasi transformasi digital lewat pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan ketahanan siber.
Optimalisasi peran BPD dalam perekonomian daerah melalui kerja sama dengan pemda, pengembangan perbankan syariah, dukungan bagi UMKM, serta inklusi keuangan, dan Peningkatan sistem perizinan, pengaturan, dan pengawasan agar lebih cepat, terintegrasi, dan adaptif.
Infrastruktur digital
Dian juga menekankan pentingnya investasi pada infrastruktur digital dan keamanan siber. OJK sendiri telah menyiapkan Panduan Digital Resilience sebagai acuan bagi bank dalam memperkuat daya tahan teknologi dan bisnis di tengah disrupsi.
Selain itu, OJK juga meluncurkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI di industri keuangan berjalan transparan, aman, dan berkelanjutan.
“BPD memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Inilah kekuatan mereka untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus memperkokoh struktur perbankan nasional,” tutup Dian.